Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menandatangani kesepakatan kerjasama penerimaan kas daerah melalui saluran distribusi dengan PT. Bank Sumut, Rabu di Rantauprapat.

Kerjasama ini merupakan bagian dari penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2018.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Ahmad Muflih mengapresiasi langkah transaksi keuangan kas daerah tersebut.

Pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah merupakan peningkatan regulasi keuangan.

Pihaknya telah melakukukan PBB pedesaan dan perkotaan secara masal, berharap masyarakat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2018.

"Saya berharap kepada seluruh ASN dapat menjadi panutan dengan membayar kewajibannya diawal waktu, serta menghimbau masyarakat koperatif dalam pembayaran pajak," katanya.

Kepala PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, Sujendi menyampaikan, saluran distribusi atau delivery channel, adalah sistem yang dibuat Bank Sumut untuk kemudahan layanan kepada nasabah menerima pajak negara.

Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayana dalam melakukan pembayaran penerimaan kas daerah Kabupaten Labuhanbatu, khususny PBB pedesaan dan perkotaan.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018