Medan  (Antaranews Sumut) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia,Sumatera Utara meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumut segera menertibkan bangunan Pabrik Kepala Sawit di kawasan hutan negara di Desa Buntu Bayu, Kabupaten Simalungun.

"Di hutan negara tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan, termasuk pabrik kelapa sawit (PKS) karena merusak lingkungan," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Dana Prima Tarigan, di Medan, Kamis.

Mendirikan bangunan PKS tersebut, menurut dia, tidak hanya penyalahgunaan fungsi hutan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga tidak boleh dibiarkan.

"Pihak perusahaan yang melakukan pengrusakan terhadap kawasan hutan negara itu, bisa dikenakakan pidana selama 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar," ujar Dana.

Ia mengatakan, hutan negara tidak diperbolehkan adanya aktivitas berupa pabrik maupun industri. Kawasan hutan negara tersebut, harus tetap dijaga dan dilindungi, dan tidak dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Sehubungan dengan itu, pemerintah harus bersikap tegas dan tidak memberikan izin pembangunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung tersebut.

"Hal itu, dilakukan untuk menyelamatkan hutan negara dari kehancuran, akibat didirikannya industri pengolahan minyak sawit atau CPO," ucapnya.

Dana mengatakan, dengan didirikannya pabrik minyak sawit tersebut, juga akan terjadi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah perusahaan.

Selain itu, juga dapat merusak pohon-pohon yang ada di hutan tersebut, dan termasuk habitat satwa langka yang dilindungi.

"Pemerintah agar melarang pemanfaatan hutan negara untuk pembangunan industri minyak sawit," kata Pemerhati Lingungan itu.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak kepolisian segera mengusut pendirian pabrik kelapa sawit di kawasan hutan negara di Desa Buntu Bayu, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Koordinator Aspirasi Karya Rimba Lestari (AKARI) Sumatera Utara Saor Parulian dalam unjuk rasa di Simalungun, Jumat (20/4) mengatakan, pembiaran kegiatan usaha di kawasan Kecamatan Hatonduhan itu bisa memberikan dampak buruk terhadap komitmen pemerintah menjaga kelestarian hutan.

Baca juga: CAN peringati hari bumi dunia di TNGL

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diharapkan segera melakukan upaya penertiban dan memproses hukum terhadap pengusahanya.

Direktur LSM Masyarakat Peduli Simalungun Marsono Purba mengharapkan ketegasan pemkab setempat melalui instansi terkait untuk tidak mengizinkan dan mendiamkan upaya-upaya pemanfaatan hutan menjadi pabrik kelapa sawit.

"Tidak boleh ada tebang pilih, jangan hanya tegas terhadap warga yang mengambil satu batang kayu, sementara pengusaha yang merusak hutan cukup luas didiamkan," katanya.



(T.M034/B/I023/I023) 03-05-2018 20:58:15

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018