Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan upacara peringatan hari otonomi daerah ke-22, Rabu di Rantauprapat.

Sekdakab Labuhanbatu, Ahmad Muflih, Rabu di Rantauprapat menyampaikan, dalam mewujudkan nawacita yang bersih dan demokratis bukan hanya mengharuskan daerah menjalankan otonomi berlandaskan peraturan perundang-undangan. 

Tetapi mengikkut sertakan, transparansi dan partisipasi publik sebagai tolak ukur, yang dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.

Baca juga: Labuhanbatu menuju daerah layak anak

Pemerintah terus melakukan berbagai trobosan, yakni menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah daerah.

Menurutnya, peraturan tersebut untuk memperjelas mekanisne koordinasi antara aparat pengawasan intern emerintah dengan aparat penegak hukum.

Sehingga dalam pengaduan masyarakat akan dipelajari, apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar dikresi administrasi tidak menimbulkan pidana.

Mufli berharap, dalam mewujudkan nawacita serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara akuntabel, transparan, berkepastian hukum dan partisipatif.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018