Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengelar pelatihan konvensi hak anak untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perlindungan anak di daerah.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Labuhanbatu, Marisi Situngkir, Kamis di Rantauprapat menyampaikan, untuk menuju daerah layak anak, masyarakat harus mengembangkan gaya hidup yang ramah, karena hak anak atas kesehatan, pendidikan tidak boleh di abaikan.

Penyelenggaraan pelatihan juga di harapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan mengenai isi dan iplementasi anak.

"Untuk meningkatkan kualitas hidup anak harus disertai hak identitas anak melalui akta kelahiran, status kesehatan, partisipasi pendidikan, pengasuhan yang baik dan lingkungan yang ramah anak dengan melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi," katanya.

Baca juga: Labuhanbatu tingkatkan kualitas pengrajin dalam Inacraf 2018

Ia mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggraan perlindungan anak.

Menurutnya, KLA harus mempunyai sistem pembangunan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah untuk menjamin terpenuhnya hak anak.

Pusat kajian dan perlindungan anak Sumut, Misran Lubis menyampaikan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Dari catatan PKPA, tahun 2014 pelaku kekersan terhadap anak adalah orang terdekat dan dikenal sebanyak 84 persen.

Hal tersebut dapat di cegah melalui keluarga, pola asuh anak, lingkungan masyarakat serta pendidikan.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018