Langkat,  (Antaranews Sumut) - Tiga pelaku pembunuhan terhadap korban Sandimin yang ditemukan meninggal di areal perkebunan PTPN2 Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisiann Resor Langkat AKBP Dede Rojudin, di Stabat, Rabu.

Ketiga pelaku yang sudah diringkus polisi itu berinitial HEN aluas Etong (40) warga Dusun Benteng Sari Desa Sukaramai Kecamata Padang Tualang. HPP alias Karebet (27) warga Dusu Bayu Urib Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang, AL alias Gondo (25) warga Dusu V Jati Mulyo Desa Tebing Tajung Selamat Kecamatan Padang Tualang, katanya.

"Mereka kita persangkakan dengan pasal 340 KUHPidana yaitu pembunuhan berencana diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertetu paling lama 20 tahunn," katanya.

Selain pasal 340 KUHPida, juga subsider pasal 338 subsider 365 ayat ke 4 KUHP diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur gidup atau selama waktu tertentu mengakibatkan luka berat atau kematian dilakukan dua orang atau lebih bersekutu, diancam pidana sembilan tahun atau 15 tahun.

Kapolres menjelaskan kematian korban Sandimin (50) warga Dusun III Teladan Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang ketika korban hendak berbelanja sayur ke pajak Batang Serangan.

Saat itu korban mengenderai sepeda motor dan dipukul para pelaku berkali-kali mengakibatkan luka robek dikepala korban hingga meninggal dunia ditempat kejadia perkara.

"Berbagai barang bukti diamakan petugas antara lain tiga batang kayu broti ukuran 120 centimeter, satu unit sepeda motor honda vario nomor polisi BK 3745 SO, kini tersangka sedang diperiksa secara intensif.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018