Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berintial 'DKN' (23 tahun) tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram.
         
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu mengatakan, tersangka DKN diamankan petugas di Gang Buliak, Lingkungan- IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada Jum'at (20/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
           
Dari tangan tersangka warga Jalan Kelong Teluk Nibung itu petugas menyita barang bukti yaitu, 1 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu berat kotor 0,38 gram, 1 unit telepon selular dan uang senilai Rp400 ribu.
         
Menurut Kapolres, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di Gang  Buliak ada seorang pria sedang memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut Kanit 1, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
         
 "Setelah hasil lidik A1, personel melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hasil penggeledahan badan dan pakaian serta pemeriksaan di sekitar TKP petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu," ujar Adi Haryono.
           Menurut Adi, saat akan ditangkap anggota melihat DKN membuang sesuatu dari tangan kanannya, kemudian petugas menyuruh tersangka untuk mengambil benda tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi sabu-sabu.
           Kepada petugas tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria bernama Riki yang berada di Kelurahan Sei Merbau Teluk Nibung. Team berupaya melakukan pencarian terhadap Riki namun belum berhasil ditemukan.
           "Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka ditahan dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Dia bisa disejerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Adi Haryono.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018