Simalungun, (Antaranews Sumut) - KPU Daerah Kabupaten Simalungun menetapkan jumlah pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 sebanyak 607.181 jiwa dari 32 kecamatan.

"Jumlah ini sudah final, tahapan pendataan sudah berakhir," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data," Abdul Razak Siregar, Jumat, yang berada di Kota Medan untuk rekapitulasi tingkat provinsi.

Dalam kurun waktu sampai hari pencoblosan, petugas penitia pemilih kata Razak, hanya melayani pendaftaran warga pindahan dari kabupaten/kota lainnya dengan membawa formulir A5 dari daerah setempat.

Begitupun, bagi pemilih yang belum terdata, diberi tenggat waktu satu jam, 12.00-13.00 WIB, untuk mempergunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Warga pindahan masuk kategori daftar pemilih pindahan, sedangkan pengguna hak pilih di hari pencobolosan masuk sebagai daftar pemilih tambahan.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Simalungun itu mengalami penurunan angka dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 615.668 jiwa.

Razak menjelaskan, sebanyak 8.487 pemilih yang berkurang itu tidak lagi memenuhi syarat, karena meninggal, pindah domisili dan ganda.

Pilgub Sumut yang digelar 27 Juni 2018 diikuti pasangan calon Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang diusung Partai Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem, Hanura dan PAN dengan nomor urut 1, pasangan calon Djarot Syaiful Hidayat dan Sihar PH Sitorus diusung PDIP dan PPP nomor urut 2. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018