Medan, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa secara intensif empat anggota dan mantan DPRD Sumatera Utara atas 38 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujonugroho.

Di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sumut, Selasa, pemeriksaan anggota legislatif tersebut, dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB dan masih berlangsung.

Pemeriksaan terhadap saksi itu, dilaksanakan secara marathon di lantai II gedung Mako Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Bahkan, selama tujuh jam pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut, dan hanya satu jam diberikan waktu istirahat oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada pemeriksaan hari ini, hanya empat orang saksi, yakni Syamsul Hilal, Japorman Saragih, Ahmad Akhyar Hasibuan, dan Hidayatullah.

Sedangkan, pemeriksaan Senin (16/4) sebanyak lima anggota dan mantan Anggota DPRD Sumut, yakni Meilizar Latif, Ristiawati, Sutrisno Panggaribuan, Novita Sari, Evi Diana Sitorus.Selain itu, Hasban Ritongga Mantan Sekda Pemprov Sumut, juga diperiksa oleh KPK.

Beberapa saksi lainnya yang diperiksa KPK tidak diketahui identitasnya. Jumlah saksi yang diperiksa KPK sebanyak 22 orang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Provins Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).

Baca juga: KPK periksa 22 anggota DPRD Sumut

Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Agus mengungkapkan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Baca juga: Anggota DPRD usai diperiksa KPK "no comment"

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada 29 Januari 2018, KPK telah memeriksa 46 anggota DPRD Sumut sebagai saksi.Pemeriksaan dilakukan sejak tahun 2015.

Gatot dijerat atas tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan bakim PTUN Medan yang ditangani KPK dan dihukum tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 Maret 2016.

Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial dan hibah pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Nugroho dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016.

Selanjutnya, kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar. Atas kasus terakhir ini, dia dihukum empat tahun penjara, pada 9 Maret 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018