Medan,  (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 22 anggota dan mantan DPRD Sumatera Utara atas 38 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujonugroho.

Di Mako Brimob Polda Sumut, Senin, pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD itu, dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan masih berlangsung.

Pemeriksaan terhadap saksi itu dilaksanakan di lantai II gedung Mako Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Usai pemeriksaan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu, beberapa anggota DPRD Sumut tidak mau memberikan komentar kepada insan pers yang sudah sejak pagi menunggu di Mako Brimob.

Bahkan anggota DPRD Sumut yang diperiksa itu, memilih jalan ke luar melalui pintu belakang Mako Brimob untuk menghindar dari wartawan.

Pada pemeriksaan tersebut, hanya melihat lima orang saksi, yakni Meilizar, Sustrisno Panggaribuan, Novita Sari dan Ristiawati.

Sedangkan, beberapa saksi lainnya yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diketahui identitasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Provins Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).

Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Agus mengungkapkan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada 29 Januari 2018, KPK telah memeriksa 46 anggota DPRD Sumut sebagai saksi.Pemeriksaan dilakukan sejak tahun 2015.

Gatot dijerat atas tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan bakim PTUN Medan yang ditangani KPK dan dihukum tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 Maret 2016.

Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial dan hibah pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Nugroho dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016.

Selanjutnya, kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar. Atas kasus terakhir ini, dia dihukum empat tahun penjara, pada 9 Maret 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.



(T.M034/B/S023/S023) 16-04-2018 19:06:12

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018