Medan, (Antaranews Sumut) - Tersangka rekanan Haltatif Direktur "CV SP", dalam kasus dugaan korupsi pembelian 294 unit kenderaan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar, Tahun 2013, dua tahun lamanya status daftar pencarian orang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa, mengatakan hingga kini tersangka itu, masih terus dilakukan pencarian dan tidak pernah dihentikan.

Namun, menurut dia, tersangka Haltatif yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), belum lagi berhasil ditemukan oleh Kejati Sumut, yang telah mencari ke beberapa daerah.

"Tersangka yang menjadi buronan itu, terus dicari Kejagung, Kejati Sumut dan bekerja sama dengan aparat kepolisian," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, Kejati Sumut juga melakukan pencekalan terhadap Haltatif, tersangka dugaan korupsi pembelian kendaraan dinas di Bank Sumut.

Pencekalan terhadap tersangka itu, merupakan larangan untuk bepergian ke luar negeri, karena Haltatif saat ini sudah menjadi tersangka, dalam kasus korupsi di bank Sumut. "Tersangka tersebut, saat ini juga menjadi buronan dan terus dicari Kejagung, Kejati Sumut bekerja sama dengan aparat kepolisian," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, tersangka adalah rekanan, dalam pengadaan mobil dinas pada Bank sumut.

Tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemangggilan oleh penyidik Kejati Sumut, namun tetap saja mangkir (tidak hadir).

Tersangka itu, sudah cukup lama menghilang dari rumahnya, tidak kooperatif dan selalu mempersulit penyidikan terhadap kasus yang merugikan keuangan negara itu.

Kejati Sumut juga telah menyebarkan foto-foto Haltatip ke seluruh Kejari, Kejati di tanah air, Kejagung dan tempat-tempat umum lainnya, agar diketahui institusi hukum, serta masyarakat.

"Masyarakat yang mengetahui dimana tempat Haltatip bersembunyi segera melaporkan ke Kejari setempat maupun Kejati agar dilakukan penangkapan," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Hingga saat ini, tinggal seorang lagi tersangka korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas di Bank Sumut, yang belum tertangkap.

Tersangka itu, yakni Haltatif Direktur "CV,SP", dan rekanan pengadaan mobil dinas pada Bank sumut.

Sementara itu, empat tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut, yakni Muhammad Yahya, mantan Direktur Operasional Bank Sumut, Jefri Sitindaon, Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, Zulkarnain, Pelaksana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Iwan Pulungan, mantan Kepala Divisi Bank Sumut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018