Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan dan meringkus tersangka pemilik 0,20 gram sabu-sabu warga Dusun Getek 2 Desa Pantai Cermin Tanjungpura.
     Hal itu disampaikan Kepala Satua Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan SH, di Stabat, Kamis.
     Tersangka yang diringkus anggotanya itu berinitial RS (34) warga Dusun Getek 2 Desa Pantai Cermi Kecamatan Tanjungpura berdasarkan informasi dari warga dimana ada tersangka yang menyimpan dan memiliki sabu-sabu.
     Petugaspun langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dipimpinn Iptu Rudi Syyahputra SH MH, langsung melakukann penggerebekan kediaman tersangka. Dari dalam rumah tersebut polisi menemukan tersangka sedang menonton televisi.
     Petugas lalu mengamankan tersangka dan menggeledah badan serta sekitar rumah tersangka ini. Lalu ditemukan dua bungkus sabu-sabu dalam plastik bening seberat 0,20 gram tidak jauh dari tersangka.
     "Saat diperiksa tersangka mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan dikawasan Desa Pantai Cermin Kecamatan Tannjungpura," katanya.
     Akibat perbuatann tersangka pengedar sabu-sabu ini, penyidik polisi mempersangkakan yang bersangkutan dengann pasal 114 UU Nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.***2***   
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018