Medan (Antaranews Sumut) - Kepolisian Daerah - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan sosialisasi UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan untuk mendukung penegakan hukum di lingkungan perusahaan perkebunan daerah itu khususnya milik Badan Usaha Milik Negara Negara atau BUMN

"Sosialisasi kali ini di PTPN IV yang belum lama ini mengalami kerugian akibat tindakan sekelompok tertentu melakukan pemanenan TBS (tandan buah segar) tidak sah," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan di Medan, Selasa.

Sosialisasi yang digelar di Kantor Direksi PTPN IV di Medan itu dihadiri jajaran direksi dan pejabat PTPN IV.

Andry menyebutkan, sosialisasi UU No 39 tahun 2014 itu dinilai semakin penting karena tindakan kejahatan memanen TBS secara tidak sah itu masih sering terjadi.

Padahal, kata dia, ancaman kejahatan itu cukup besar.

Andry menjelaskan, sesuai Pasal 107 di UU No 39 tahun 2014 itu, setiap orang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan.

Kemudian mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau hak ulayat masyarakat , hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan.

Atau melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan, memanen dan/atau memungut hasil perkebunan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Di dalam pasal 111 bahkan dinyatakan setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp7 miliar.

"Selain ke perusahaan dan masyarakat, Polda Sumut melakukan sosialisasi UU No 39 Tahun 2014 itu kepada jajaran kepolisian resort dan sektor di Sumut untuk bisa semakin menekan angka kejahatan tersebut dan menegakkan hukuman yang sesuai," ujarnya.

Andry Setiawan juga mengingatkan agar PTPN IV atau perusahaan perkebunan lainnya, saat pembuatan laporan pengaduan tidak lagi menggunakan kata-kata pencurian tetapi menggunakan kalimat kegiatan memanen TBS tidak sah.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhammad Naim menyebutkan, pihak perusahaan yang mengalami kerugian akibat kegiatan memanen TBS tidak sah itu diminta melengkapi seluruh alat bukti sesuai dengan UU No 39 Tahun 2014.

Pelengkapan alat bukti khususnya, kata Muhammad Naim mengacu atau sesuai  pasal 107 dan 111.

Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PTPN IV Rizal H. Damanik, mengatakan perusahaan itu akan meningkatkan komunikasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan guna memonitor pelaksanaan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut.

"Manajemen PTPN IV juga berkomitmen untuk membenahi internal pengamanan terutama yang berkaitan dengan peluang terjadinya kegiatan memanen TBS tidak sah di seluruh kebun PTPN IV,"ujarnya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018