Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Komisi Pemberantasan turun tangan mencari tersangka berinisial TFK, Direktur Mitra Multi Communication, TFK, dugaan korupsi APBN 2015 senilai Rp40,8 miliar di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemprov Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Kamis, mengatakan, pencarian tersangka itu, sudah mulai dilakukan oleh lembaga hukum tersebut hingga dapat.

Karena, menurut dia, tersangka TFK, juga sudah ditetapkan, dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

"Status DPO terhadap tersangka yang juga Direktur "Mitra Multi Communication" itu, telah dilaporkan ke Kejati Sumut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," ujar Sumanggar.



Ia mengatakan, koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, perlu dilakukan, karena lembaga anti rasuah tersebut, kemungkinan mengetahui tersangka TFK yang sudah lama menghilang,

Bahkan, Kejati Sumut juga telah menyebarkan foto-foto tersangka itu, ke Kejagung dan Kejati di seluruh tanah air untuk dapat diketahui masyarakat.

"Tersangka tersebut, hingga saat ini tidak diketahui di mana berada, dan beberapa kali dilayangkan pemanggilan untuk hadir di Kejati Sumut, namun tetap mangkir," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar mengatakan, Kejati Sumut juga melakukan pencarian tersangka di Jakarta dan beberapa daerah lainnya, akan tetapi hingga saat ini belum diketemukan.

Tersangka tidak kooperatif dan pemanggilan yang dilayangkan institusi hukum tersebut, tidak pernah dihadiri.

"Diharapkan tersangka korupsi dana sosialisasai peningkatan aparatur Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015 itu, dapat secepatnya ditangkap dan mempertanggung jawabkannya secara hukum," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Baca juga: Kejati tahan tersangka korupsi alkes

Kejati Sumut telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni ES yang juga PPK di Bapemas Pemprov Sumut, TFK, Direktur Mitra Multi Communication, BS, Direktur PT Proxima Convex, dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.

Tersangka BS dan RJP telah ditahan oleh Kejati Sumut dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.

Sedangkan, tersangka ES, Pejabat Pembuat Komitmen (KPK) telah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumut, namun belum dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri berinisial MN,

Namun, MN meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Jakarta pada 25 Februari 2017, akibat penyakit jantung. Oleh karena itu, status hukumnya otomatis gugur dan penyidikan terhadapnya juga dihentikan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018