Simalungun (Antaranews Sumut) - Komisi I dan III DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menggelar rapat dengar pendapat terkait permasalahan pembagian lahan di Nagori (Desa) Buttu Turunan, Senin. 

Rapat melibatkan enam warga setempat yang belum dapat, dua warga memiliki Surat Keyerangan Tanah (SKT) namun belum bisa menguasai lahannya, panitia pembagian lahan eks HTI, pemerintahan desa, Kecamatan Hatonduhan dan jajaran satuan kerja perangkat daerah terkait. 

Lahan pelepasan HTI sesuai SK Mentri Kehutanan seluas 315 hektare yang diperuntukkan bagi 202 kepala keluarga di desa tersebut. 

Pahala Sihombing, warga desa yang punya SKT tapi tidak dapat lahan, menjelaskan, kekacauan pembagian dipicu ulah oknum panitia dan kepala desa yang menjual lahan tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Baca juga: Simalungun gelar musrembang RKPD 2019

"Saya sudah melakukan perlawanan untuk memperjuangkan hak selama 13 tahun," kata Pahala. 

Dia berharap kasus ini direkomendasikan merupakan tinfak pidana dan dilaporkan ke penegak hukum. 

Pimpinan Sidang, Sastro Joyo Sirait memerintahkan panitia menyerahkan data dan dokumen proses pembagian dalam kurun waktu 14 hari untuk kejelasan permasalahan. 

Ketua Komisi I dari politisi Partai Gerindra itu menegaskan Dewan akan menentukan sikap sesuai dengan data yang ada. 

Wakil Ketua DPRD Simalungun, Rospita Sitorus membacakan hasil rapat gabungan Komisi I dan Komisi III.

Panitia diminta menyerahkan hak dua warga yang sudah punya surat keterangan tanah secepatnya dan warga yang belum menerima haknya. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018