Medan  (Antaranews Sumut) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membatasi produksi ikan keramba jaring apung atau KJA di perairan Danau Toba hingga hanya 10.000 ton per tahun.

"Ketentuan kapasitas maksimal produksi ikan KJA di Danau Toba itu sudah ditetapkan dengan SK Gubernur Sumut," ujar Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung di Medan, Jumat.

Baca juga: Sumut jajaki kerjasama dengan Australia

SK Gubernur Sumut No. 188.44/213/KPTS/2017 itu tentang daya dukung dan daya tampung ikan di Danau Toba untuk lima tahun ke depan hingga 10 ribu ton per tahun.

Untuk tercapainya kapasitas produksi maksimal KJA di Danau Toba itu, maka dinilai perlu dibentuk tim kecil.

"Tim akan memutuskan berapa banyak produksi yang harus diturunkan untuk 2018," katanya.

Pembatasan operasional dan produksi ikan di KJA itu untuk mengembalikan lingkungan yang sehat di Danau Toba.

Apalagi Geopark Kaldera Toba sedang diupayakan bisa masuk menjadi Geopark UNESCO.

Corporate General Affair PT Aquafarm Nusantara Rudy Hertanto menyebutkan perusahaan itu mendukung program pemerintah untuk pariwisata Danau Toba.

Aquafarm sudah mengurangi produksi walau dampaknya mengurangi pekerja.

(T.E016/B/B012/B012) 16-03-2018 23:36:51

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018