Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Pembentukan Polres berdasarkan usulan dari eksekutif daerah terkait ke Polda yang ditembuskan ke Mabes Polri. Berbeda dengan pembentukan kabupaten, pembentukan Polres tidak harus melalui undang-undang.

Hal itu dikatakan anggota DPR RI H Rakbe Kamarul Zaman kepada wartawan saat ia singgah di Aekkanopan, Kamis malam. "Membentuk Polres itu atas usulan eksekutif," kata legislator yang terpilih dari Daerah Pemilihan Sumut II tersebut.

Sementara untuk pengisian personil nantinya, menurut politisi yang sudah duduk di Senayan beberapa periode itu, akan ditangani oleh MenPAN RB (Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Terkait belum terbentuknya Polres di Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan, mantan Ketua Komisi II DPR RI itu menyayangkannya. "Seharusnya, menjelang usia 10 tahun, Polres sudah ada di Labura," sebutnya.

Sepengetahuan suami drg Adieb Grace Laksmi tersebut, hingga kini pihak Pemkab Labura belum ada mengusulkan pembentukan Polres di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok itu ke Mabes Polri di Jakarta. 

Politisi Partai Golkar kelahiran Pinarik (sekarang masuk wilayah Padang Lawas Utara) itu juga menyatakan keheranannya karena di Deli Serdang terdapat empat polres. "Saya tadi mengungkapkan dan mempertanyakan hal itu. Karena di Deli Serdang kok ada empat polres," tuturnya.

Pewarta: Sukardi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018