Medan, (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan Ketua Kelompok Kerja berinisial RP, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan hotmix menjadi semen "rigid beton" senilai Rp65 miliar dalam tahun anggaran 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, mengatakan sebelum dilakukan penahan terhadap tersangka itu, terlebih dahulu dilakukan pemeriksan selama beberapa jam, di sebuah ruangan di institusi hukum tersebut.

Kemudian, menurut dia, dilakukan penanda tanganan BAP hasil pemeriksaan, dan pengecekan kesehatan tersangka RP, dan langsung digiring petugas Kejati Sumut untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca juga: Kejaksaan tahan rekanan korupsi LPJU Rp8,7 milyar

"Jadi, tersangka Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Dinas PU Kota Sibolga itu, ditahan Kejati Sumut, Kamis (8/3) sore," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka itu, untuk kepentingan penyidikan dan memudahkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut.

Setelah dilakukan penahanan terhadap RP, maka sudah 12 dari 13 orang jumlah tersangka yang dimasukkan ke dalam Rutan Klas IA Medan.

"Sedangkan, seorang lagi tersangka berinisial MP, Kepala Dinas PU Sibolga, status tahanan kota, karena mengalami sakit," ucapnya.

Sumanggar menyebutkan, ke- 11 tersangka yang ditahan di Rutan Medan, yakni SN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Sibolga.

Kemudian, tersangka JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal dan PFS, Direktur PT Arsifa.

Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan.

Penahanan tersangka SN, tanggal 28 November 2017 dan dititipkan di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.Sedangkan, penahanan ke-10 tersangka lainnya pada 2 November 2017.

"Pelaksanaan proyek tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan `rigid beton` di Kota Sibolga," kata juru bicara Kejati Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018