Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menahan rekanan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dengan total nilai anggaran Rp8,7 milyar.

"Ya, kami menahan Direktur CV Mandiri bernama M Yusuf, warga Rantauprapat selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto, didampingi Kasipidus M Husairi dan Kasintel Ricardo Marpaung, Rabu malam di Rantauprapat.

Dia menjelaskan, penahanan usai dimintai keterangan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi LPJU anggaran 2013-2015 APBD Labuhanbatu dan tersangka di titipkan di lembaga pemasyarakatan Lobusona Rantauprapat.

Sebelumnya, Senin (11/12/2017) Kejaksaan telah menahan pejabat pembuat komitmen Dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Labuhanbatu, Julius, terkait korupsi LPJU dari APBD 2014.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan LPJU di delapan tempat.

Yakni, tahun 2013 ada lima tempat paket proyek di Jalan H Adam Malik senilai Rp3,9 miliar. Diantaranya di Jalan Sirandorung-Pasar Gelugur Rp662,5 juta, di Jalan Dewi Sartika-Perumahan Urungkompas Rp323 juta, di Aeknabara Bilah Hulu senilai Rp609 juta dan di Seiberombang Kecamatan Panai Hilir senilai Rp990,9 juta.

Tahun 2014 di Jalan Urip Sumodiharjo dan Jalan KH Ahmad Dahlan senilai Rp638,8 juta. Tahun 2015, di jalan umum Telagasuka Kecamatan Panai Hilir Rp856,5 juta dan di Desa Seisanggul-Desa Sidorukun Kecamatan Panai Hilir Rp734,3 juta.

Pihaknya akan mengembangkan penyelidikan dan meminta keterangan kepada pihak yang terlibat praktik korupsi LPJU.

"Penanganan korupsi harus ada sisi intelegennya, tidak terburu-buru harus sabar, harus diteliti dampaknya," ujar Setyo Pranoto.


Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018