Langkat, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menetapkan 29 titik jalan yang ada di daerah itu dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) oleh pasangan calon yang ikut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Pelarangan itu tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Langkat Nomor 37/PL.03.4-Kpt/1205/KPU-Kab/II/2018, kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Tengku Benyamin, di Stabat, Jumat.

Adapun jalan protokol yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut bertarung dalam pilkada Langkat itu yaitu di kecamatan Bahorok terdiri dari jalan Ampera, jalan Niaga, jalan Perintis Kemerdekaan, jalan Berdikari, jalan Pendidikan.

Baca juga: Panwaslih langkat kordinasikan penertiban APK Paslon
Untuk kecamatan salapian yaitu jalan Binjai-Kuala, kecamatan Kuala yaitu jalan Multatuli, jalan Irian Barat, jalan Gajah Mada, jalan Kuala-Binjai, kecamatan selesai yaitu jalan Agus Salim, kecamatan Stabat yaitu jalan Proklamasi, jalan Zainal Arifin, jalan Perniagaan.

Sementara di kecamatan Hinai yaitu jalan Tanjungpura-Stabat, kecamatan Tanjungpura yaitu jalan S A wahab, jalan Sudirman, jalan tengku Amir Hamzah, jalan pemuda, jalan Khairil Anwar, kecamatan Pangkalan Susu yaitu jalan Masjid, jalan Sutomo, jalan Babalan, jalan Wahidin, jalan Stasiun, kecamatan Pangkalan Susu jalan Tambang Minyak dan kecamatan Besitang jalan Sudirman, katanya.

Menyangkut alat peraga kampanye (APK) yang disediakan KPU sekarang ini sedang dilakukan proses tender yang terdiri dari baliho, umbul-umbul, spanduk itu untuk alat peraga sedangkan bahan kampanye berupa selebaran.

"Bila pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mempersiapkan alat peraga kampanye maka banyaknya cuman 150 persen dari alat peraga kampanye yang disediakan Komisi Pemilihan Umum Langkat," ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018