Medan, (Antaranews Sumut) - Dewan Ketahanan Pangan Sumatera Utara merekomedasikan agar semua rumah potong hewan di daerah itu mengurus sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia untuk kepentingan kepercayaan konsumen.
"Laporan menyatakan masih hanya RPH (rumah potong hewan) Medan yang mengantongi sertifikat MUI Sumut. Selainnya ada yang masih hanya MUI kabupaten/kota setempat sehingga sering menjadi masalah," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Dahler di Medan, Kamis.
Dia mengatakan itu usai Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan yang dihadiri 28 pejabat instansi terkait dengan membahas soal pangan khususnya isu beredarnya daging ilegal di Sumut.
Dahler yang antara lain didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Alwin, menegaskan, meski hanya RPH Medan yang mengantongi Sertifikat Halal MUI Sumut, bukan berarti daging hasil RPH lainnya dinyatakan tidak halal atau ilegal.
Alasan dia, RPH lainnya seperti di RPH di Deliserdang sudah mengantongi Sertifikat Halal MUI Kabapaten Deliserdang.
"Begitupun untuk semakin menenangkan konsumsen, dalam Rakor Ketahanan Pangan itu dkrekomendasikan agar semua RPH di Sumut mengurus Sertifikat Halal MUI Sumut," ujar Dahler.
MUI Sumut sendiri sudah menyatakan kesiapan untuk membantu agar manajemen RPH melengkapi dan bisa memenuhi ketentuan dan persyaratan halal tersebut.
Adapun isu soal peredaran daging ilegal, menurut Dahler sesuai laporan Bea Cukai, Karantina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut dan Satgas Pangan, hingga pekan ini belum ada temuan kasus di Sumut.
"Adapun daging beku yang berupa daging kerbau impor asal india yang dipasok Bulog dinyatakan masuk sesuai ketentuan dan sudah memenuhi standar kesehatan dan halal," katanya.
Dirut RPH Zidin Karo dan Deliserdang, Ruben Karokaro mengaku pihaknya sedang mengurus sertifkat Halal MUI Sumut.
"Tetapi jangan bilang hasil potongan kami tidak halal karena RPH sudah mengantongi Sertifika Halal MUI Deliserdang dimana para pemotong hewan juga mendapat sertifikat," katanya.
Kasi Advokasi Kesejahteraan Hewan Ditjen PKH Kementerisn Pertanian Yadi Sutanto yang menghadiri rakor itu, menegaskan, daging kerbau beku impor yang masuk ke Sumut memenuhi aturan dan standar kesehatan dan kehalalan.
"Sejauh ini juga belum ada laporan temuan daging ilegal, meski tidak tertutup ada upaya pemasokan dari pelabuhan kecil," katanya.
Pemain daging ilegal mau pun oplosan itu juga diyakini semakin sulit menjalankan bisnisnya karena dengan adanya daging beku Bulog yang harga jual tertingginya Rp80.000 per kg itu dinilai tidak memberikan keuntungan besar dibandingkan tingginya risiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Laporan menyatakan masih hanya RPH (rumah potong hewan) Medan yang mengantongi sertifikat MUI Sumut. Selainnya ada yang masih hanya MUI kabupaten/kota setempat sehingga sering menjadi masalah," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Dahler di Medan, Kamis.
Dia mengatakan itu usai Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan yang dihadiri 28 pejabat instansi terkait dengan membahas soal pangan khususnya isu beredarnya daging ilegal di Sumut.
Dahler yang antara lain didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Alwin, menegaskan, meski hanya RPH Medan yang mengantongi Sertifikat Halal MUI Sumut, bukan berarti daging hasil RPH lainnya dinyatakan tidak halal atau ilegal.
Alasan dia, RPH lainnya seperti di RPH di Deliserdang sudah mengantongi Sertifikat Halal MUI Kabapaten Deliserdang.
"Begitupun untuk semakin menenangkan konsumsen, dalam Rakor Ketahanan Pangan itu dkrekomendasikan agar semua RPH di Sumut mengurus Sertifikat Halal MUI Sumut," ujar Dahler.
MUI Sumut sendiri sudah menyatakan kesiapan untuk membantu agar manajemen RPH melengkapi dan bisa memenuhi ketentuan dan persyaratan halal tersebut.
Adapun isu soal peredaran daging ilegal, menurut Dahler sesuai laporan Bea Cukai, Karantina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut dan Satgas Pangan, hingga pekan ini belum ada temuan kasus di Sumut.
"Adapun daging beku yang berupa daging kerbau impor asal india yang dipasok Bulog dinyatakan masuk sesuai ketentuan dan sudah memenuhi standar kesehatan dan halal," katanya.
Dirut RPH Zidin Karo dan Deliserdang, Ruben Karokaro mengaku pihaknya sedang mengurus sertifkat Halal MUI Sumut.
"Tetapi jangan bilang hasil potongan kami tidak halal karena RPH sudah mengantongi Sertifika Halal MUI Deliserdang dimana para pemotong hewan juga mendapat sertifikat," katanya.
Kasi Advokasi Kesejahteraan Hewan Ditjen PKH Kementerisn Pertanian Yadi Sutanto yang menghadiri rakor itu, menegaskan, daging kerbau beku impor yang masuk ke Sumut memenuhi aturan dan standar kesehatan dan kehalalan.
"Sejauh ini juga belum ada laporan temuan daging ilegal, meski tidak tertutup ada upaya pemasokan dari pelabuhan kecil," katanya.
Pemain daging ilegal mau pun oplosan itu juga diyakini semakin sulit menjalankan bisnisnya karena dengan adanya daging beku Bulog yang harga jual tertingginya Rp80.000 per kg itu dinilai tidak memberikan keuntungan besar dibandingkan tingginya risiko.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018