Medan (Antaranewe Sumut) - Penyidik Polda Sumatera Utara hingga kini belum lagi melengkapi berkas perkara Mujianto, tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp3 miliar, penimbunan lahan seluas satu hektare, di Kampung Salam, Kelurahah Belawan II, ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Pengembalian berkas perkara tersebut, ke Polda Sumut, Kamis (1/2)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu.

Menurut dia, berkas perkara Mujianto yang dikembalikan ke Polda Sumut, untuk segera disempurnakan .

"Jaksa pada Kejati Sumut, telah memberikan waktu selama 14 hari kepada penyidik Polda Sumut untuk dapat melengkapi berkas perkara tersangka itu, yang masih banyak terdapat kekurangan," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, kekurangan berkas tersebut, berupa persyaratan formil dan materil, dan lainnya, serta telah diregistrasi oleh Jaksa peneliti Kejati Sumut yang menangani perkara itu, yakni P-18 dan P-19.

Selain itu, Jaksa peneliti juga mengembalikan berkas perkara milik Rosihan Anwar, staff Mujianto yang juga menjadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut.

"Berkas perkara kedua tersangka penipuan itu, diterima Kejati Sumut dari penyidik Polda, Selasa (23/1)," kata juru bicara Kejati Sumut.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara Mujianto dan Rosihan Anwar, tersangka kasus dugaan penipuan penimbunan lahan seluas satu hektare di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kota Medan, kepada Kejati Sumut.

Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di Medan, Selasa (23/1), mengatakan, berkas perkara tersebut, sudah lengkap.

Dalam menangani perkara penipuan itu, penyidik Polda Sumut dapat melaksanakan tugas dengan lancar dan tidak ada mengalami kendala.

"Polda Sumut hingga kini, tidak ada mendapatkan intervensi dari pihak manapun, dalam menangani perkara tersebut," ujar Kombes Pol Andi didampingi Kasubdit II AKBP Edison Sitepu.



Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan warga bernama A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017SPKT II tertangal 28 April 2017 dengan kerugian mencapai hingga Rp3 miliar.

Dugaan penipuan itu, berawal ajakan kerja sama melalui staf Mujianto bernama Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada Juli 2014.

Namun, setelah proyek selesai dikerjakan, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar kepada Lubis. Karena merasa dirugikan miliaran rupiah, kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018