Pematangsiantar, (Antaranews Sumut) - Proses hukum sidang gugatan pasangan JR Saragih dan Ance Selian terkait Pilgub Sumatera Utara masing berlangsung di Bawaslu setempat.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, Rabu, mengajak masyarakat untuk menghormati proses itu dengan tidak melakukan tindakan anarkhis.
"Apapun hasilnya harus diikuti dan dihormati," kata Hinca saat melakukan kunjungan ke Satlantas Polres Simalungun, Sumatera Utara.
Pihak yang keberatan atas putusan tersebut, masih bisa mengajukan proses hukum di lembaga peradilan lainnya.
"Ini negara hukum, jangan bertindak di luar hukum," tegas Hinca.
Dia juga mendukung Polres Simalungun untuk melakukan upaya pengamanan di wilayahnya supaya situasi tetap kondusif, dan pelaksanaan Pilgub Sumut berlangsung aman, tertib serta lancar.
JR-Ance menggugat KPU Sumut ke Bawaslu terkait keputusan tidak mengikutsertakan pasangan yang didukung PKPI, Partai Demokrat dan PKB pada Pilgub Sumut tahun 2018.
Berkas pasangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena hasil verifikasi KPU, JR disebutkan tidak melegalisir fotokopi ijazah SMA.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018