Tarutung (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Utara menerapkan pembatasan atas besaran dana kampanye setiap pasangan calon yang maju di Pilkada Taput 2018.

"Kita terapkan pembatasan besaran dana kampanye sesuai peraturan KPU nomor 5 tahun 2017," ungkap Komisioner divisi hukum KPU Taput, Kopman Pasaribu, Jumat.

Dikatakan, dana kampanye dibatasi sebesar Rp.3,9 miliar untuk pencetakan alat peraga dan bahan kampanye untuk tiga jenis alat peraga, dan empat jenis bahan kampanye yang disebutkan dalam PKPU.

Baca juga: Tiga paslon Pilkada Taput cabut nomor urut

"Itu untuk biaya pencetakan APK dan BK. Sementara, besaran dana yang dipergunakan untuk penyediaan atribut bagi peserta kampanye sebagaimana telah diatur juga akan dikonversikan sejumlah maksimal Rp.25 ribu per 'item'," jelasnya.

Baca juga: Paslon pilkada Taput 36 kali kampanye bergilir

Jenis atribut yang disebutkan meliputi kaos, topi, dan lainnya yang termasuk dalam 7 'item' atribut peserta kampanye yang diatur dalam PKPU.

"Selain itu, untuk agenda kampanye yang dikemas dalam sebuah perlombaan maupun pertandingan. Besaran hadiah uang tunai yang diperbolehkan peraturan juga telah diatur senilai maksimal Rp.1 juta," sebutnya.

Menurut Kopman, besaran dana kampanye, termasuk dana sumbangan yang diterima, keseluruhannya akan mendapatkan audit dari konsultan akuntan publik yang saat ini dalam proses penunjukan.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018