Medan, (Antaranews Sumut) - Pasangan calon Bupati Deli Serdang dari jalur peraeorangan Sofyan Nasution-Jamilah segera melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  

Menyusul dugaan mereka terhadap keterlibatan KPU yang tidak meloloskan mereka menjadi calon Bupati Deli Serdang.

Mulyadi, Kuasa Hukum Sofyan-Jamilah mengungkapkan, mereka banyak melihat kejanggalan selama proses di KPU. Mereka menilai, kinerja KPU Deli Serdang tidak profesional dalam melakukan rangkaian proses Pilkada.

Selama ini Soyan-Jamilah harus menghadapi banyak ganjalan yang harus dihadapi.

"KPU Deli Serdang tidak profesional, tidak adil dan tidak transparan. Asas-asas pemilihan sudah dilanggar.Sedikit harapan kami, Panwaslih Deli Serdang sudah memberikan keputusan. Kita hormati keputusan itu," kata Mahmud Mulyadi saat menggelar konferensi pers di Kota Medan.

Sofyan-Jamilah terganjal syarat dukungan minimal untuk calon independen. Pada verifkasi pertama, KPU menyatakan dukungan yang sah untuk Sofyan-Jamilah sekitar 110.000 berkas.

Padahal mereka sudah menyerahkan sebanyak 195.000 dukungan yang tersebar di 22 kecamatan dari syarat yang ditetapkan KPU sebesar 173.522 dukungan.

Tim Sofyan-Jamilah menduga ada berkas dukungan yang tidak dihitung. Mereka melakukan permohonan sengketa pemilihan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deli Serdang.

KPU dan Sofyan-Jamilah sepakat berdamai dan melakukan penghitungan ulang dengan syarat yang ditentukan.

Hasil penghitungan ulang di KPU, Sofyan-Jamilah memperoleh 184.560 dukungan. Jumlah itu belum final dan harus dilakukan penelitian secara administrasi. Sofyan-Jamilah bisa lolos jika mendapat dukungan minimal 87.496.

Berkas dukungan itu kemudian dimasukkan ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Lagi-lagi harapan harus pupus setelah KPU menetapkan hanya 69 ribu dukungan yang memenuhi syarat.

Gugatan kembali dilayangkan. Panwalih memutuskan 102.354 dukungan sah kepada Sofyan-Jamilah pada musyawarah yang digelar, Selasa (20/2) lalu.

"Kami sudah minta di tetapkan sebagai calon. Karena KPU tidak profesional, berulang melakukan kesalahan," kata Mulyadi.

Komisioner KPU Deli Serdang Bobby Indra Prayoga mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi faktual, Sabtu (24/2). Soal tudingan yang dilontarkan pasangan Sofyan-Jamilah, Bobby menanggapinya santai.

"Itu hak mereka, kewajiban kita adalah melaksanakan perintah panwaslih. Besok kita akan mlakukan pertemuan dengan LO-nya Sofyan-Jamilah," kata Bobby via seluler, Kamis (22/2).

Jika dalam verifikasi faktual nanti mereka dinyatakan memenuhi syarat, maka Sofyan Jamilah akan ditetapkan menjadi Paslon Bupati. KPU akan melakukan proses pencabutan nomor urut.

Soal laporan yang akan dilayangkan ke DKPP, Bobby mengatakan itu hak semua calon.

"Itukan resiko jabatan dan pekerjaan. Ketika orang tidak puas yah silahkan. Kan sudah ada regulasinya," pungkasnya.

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018