Asahan (Antaranews.Sumut) - Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP melarang keras adanya praktek pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Larangan tersebut di buktikan dengan surat edaran nomor 700/0462 tertanggal 8 Februari 2018. Dan hal ini juga menindaklanjuti surat KPK tanggal 11 Januari 2018 dan surat edaran menteri PAN dan RB RI tentang larangan pungli.

"Surat ini sudah sampai keseluruh intansi Pemkab Asahan. Maka itu Bupati minta untuk serius menjalankan himbauan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada ASN yang tersandung OTT,"ungkap Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar di dinas Kominfo setempat.

Baca juga: Bupati Asahan siapkan langkah hukum

Hidayat menyebutkan bahwa Bupati Asahan juga meminta seluruh ASN bekerjalah sesuai dengan aturan dan landasan serta tupoksi. Khusus bagi organisasi pemerintah daerah (OPD) yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan pungli.

"Kecuali biaya yang diatur oleh peraturan," sebut Hidayat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Asahan, Darwin Idris menjelasakan pihaknya tidak mungkin melakukan pungli. Karena kini sistem perizinan dilakukan dengan cara pelayanan berbasis elektronik. 

 Artinya kedepan soal permohonan izin dan biaya sudah lebih mudah dan gampang dengan langsung mengujungi portal eperizinan.asahankab.go.id .


Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018