Sibolga (Antaranews Sumut)- Bank Indonesia dengan tegas melarang masyarakat bertransaksi menggunakan virtual atau crypto currency seperti bitcoin cs. Karena transaksi tersebut sangat beresiko dan berbahaya. 

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sibolga, Suti Masniari Nasution dalam acara coppy morning BI Sibolga dengan perbankan, masyarakat, perguruan tinggi dan juga aparat hukum, di Aula Bank Indonesia Sibolga, Selasa.

Dijelaskannya, Virtual Currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, tfransfer pemberian (reward), atau mining (proses menghasilkan sejumlah virtual currency baru). 

Uang digital ini dikeluarkan dan dikontrol oleh komunitas pengembangan serta digunakan dan diterima oleh anggota komunitas virtual.

Resiko dari Virtual Currency itu adalah nilai tukarnya sangat fluktuatif, kenaikan sangat tidak wajar sehingga rentan terhadap resiko pengelembungan (bubble) sehinga berpotensi merugikan masyarakat. 

Teknologi yang digunakan dalam Virtual Currency memungkinan transaksi secara pseydonymous sehingga berpotensi untuk digunakan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris. 

"Contoh kasus pelaku bom mall Alam Sutera (Leopard) mengancam manajemen mall dengan bom dan minta tebusan bitcoin. FBI menutup Silk Road, yaitu sebuah black market online yang memperjual belikan barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang menggunakan bitcoin. Kelompok hacker ghost security group berhasil mengungkap beberapa akun keuangan ISIS dalam jaringan bitcoin, salah satunya memiliki nominal Rp41,1 miliaran tahun 2015," katanya.

Selain itu juga sambungnya, transaksi Virtual Currency adalah transaski di dunia maya, yang tidak  dikenal siapa pengelolahnya dan juga kantornya.  Untuk itulah masyarakat  jangan mau tergiur jika ada ajakan atau iming-iming mendapat nilai investasi tinggi menggunakan Virtual Currency termasuk bitcoin yang sangat marak sekarang ini, tegas Masniari Nasution.

Untuk mengantisipasi transaksi Virtual Currency lanjut Masniari, Bank Indonesia mengeluarkan dua peraturan, yaitu Pasal 34 PBI No 18/40/PBI/2011 tentang penyelanggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. PBI No 19/12/PBI/2017 pasal 8 ayat (2) tentang penyelenggaraan teknologi finansial.

Sementara itu Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja bersama dengan Kapolres Tapteng, AKBP Hari Setyo Budi yang turut hadir dalam acara itu mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada menemukan atau ada laporan terkait Virtual Currency di wilayah hukum masing-masing. 

Walaupun demikian, pihaknya akan tetap menghimbau masyarakat agar jangan tergiur berivestasi dan bertransaksi menggunakan Virtual Currency .

"Sulit memang untuk melacak transaksi ini, karena bermain di dunia maya. Yang bisa kita tekankan sebagai bentuk antisipasi, agar masyarakat jangan mau tergiur untuk bertransaski menggunakan Virtual Currency, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hariandja.


Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018