Simalungun, (Antaranews Sumut) - Hasil verifikasi faktual peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dua partai politik (Parpol) melalui rapat pleno, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
     
"PKB dan PAN," sebut Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Adelbert Damanaik, Senin, melalui sambungan telepon.
     
Kedua parpol itu tidak mampu memenuhi persyaratan menyertakan atau mendaftarkan keanggotaan sesuai batas minimal sebanyak 1.000 orang.
     
Angka minimal diperoleh sesuai Daftar Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK 2) dari Kementerian Dalam Negeri untuk Kabupaten Simalungun yang tercatat di atas satu juta jiwa.
     
Meski demikian kata Adelbert, PKB dan PAN tetap ikut pada Pemilu 2019 di Kabupaten Simalungun, karena secara Nasional telah dinyatakan lolos verifikasi faktual.
     
KPU RI menetapkan 14 parpol peserta Pemilu berikut nomornya, yakni PKB (1), Gerindra (2), PDIP (3), Golkar (4), Nasdem (5), Garuda (6), Berkarya (7), PKS (8), Perindo (9), PPP (10), PSI (11), PAN (12), Hanura (13) dan Demokrat (14). 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018