Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah kota Padangsidimpuan yang berada di Batang Bahal terancam tidak terealisasi akibat anggaran tidak ditampung dalam APBD  tahun anggaran 2018. 

Kadis Dinas Lingkungan Hidup kota Padangsidimpuan melalui Sekretaris Faisal saat di temui diruang kerjanya membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan awalnya pada Perencanaan ada 3 lokasi yang di ajukan untuk lokasi lahan TPA yakni di desa Simirik, Aek Najaji dan Desa Batang Bahal.

TPA Batu Bola Batunadua (TPA lama.red) terus dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah yang dikumpulkan dari setiap sudut Kota Padangsidimpuan, sementara TPA tersebut dinilai sudah sangat tidak layak lagi dipertahankan karena sudah penuh atau over kapasitas dan membahayakan.

Sudah pernah dilakukan Studi kelayakan yang dapat scor dan di nilai paling layak dari lahan tersebut hanya dua yakni Aek Najaji dan Batang Bahal dan setelah dimusyawarahkan dengan masyarakat maka di pilihlah Batang Bahal sebagai lokasi TPA yang baru dan sudah di tetapkan Walikota saat itu. 

Selanjutnya sambung Faisal, pihaknya sudah menganggarkan bakal lahan yang di maksud akan tetapi di APBD 2018 anggaran tidak tertampung dengan lokasi TPA di Desa Batang Bahal, ucapnya.

Pantauan dilokasi TPA Batu Bola Batunadua, pembakaran dan penumpukan sampah terus berlanjut yang menimbulkan bau menyengat dari asap hasil pembakaran sampah yang di kwatirkan dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan bagi masyarakat setempat khususnya dan masyarakat kota Padangsidimpuan umumnya di kemudian hari.

Pemkot Padangsidimpuan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padangsidimpuan telah memasang iklan di salah satu media cetak mengenai pengumuman tentang penetapan lokasi pembangunan pemrosesan akhir sampah kota Padangsidimpuan berdasarkan keputusan Walikota, Nomor 463/KPTS/2017 yang berlokasi di Desa Batang Bahal kecamatan Padangsidimpuan Batunadua hingga kini TPA tersebut belum terealisasi. 





Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018