Tebing Tinggi(Antaranews Sumut)- Uji publik penataan Dapil yang dilakukan KPU Tebing Tinggi bentuk transparansi dalam mengakomodir masukan dari masyarakat meskipun keputusannya ada pada KPU Pusat.
 
Dengan adanya uji publik ini diharapkab pencapaian partisipasi pemilih sebesar 77,5% dapat tercapai.
 
Hal ini disampaikan Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan dalam rakor dapil dan alokasi kursi DPRD Tebing Tinggi Pemilu 2019, dipimpin Ketua KPU A.Khair dan para komisioner, Slelasa (13/2) di Bayon lagon Resto.
 
Dikatakan Walikota bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 
Umar juga mengingatkan bahwa Dalam penataan Daerah Pemilihan (Dapil) ada 7 point yang menjadi prinsip dasar untuk Pemilu tahun 2019 mendatang sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan.
 
Rapat koordinasi ini dihadiri mewakili Kajari Tebingtinggi Oki Perdana SH, Komisioner Panwaslih Kota Tebing Tinggi Harirayani , Kesbagpol Harbain, Kadis Disdukcapil M Dimiyathi, serta pengurus Partai Politik (Parpol).
 
Dalam arahannya, Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan uji publik penataan Dapil yang dilakukan KPU Tebingtinggi bentuk transparansi dalam mengakomodir masukan dari masyarakat meskipun keputusannya ada pada KPU Pusat.
 
"Dengan adanya uji publik ini diharapkab pencapaian partisipasi pemilih sebesar 77,5% dapat tercapai," ujarnya.
 
Umar juga menambahkan, sebagaimana diketahui bersama-sama bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 
KPU Kota Tebing Tingggi beberapa hari yang lalu telah menetapkan 16 Parpol peserta pemilu 2019 hasil verifikasi faktual yaknj 12 Parpol Pemilu 2014 dan ditambah 4 Parpol yang baru PSI, Berkarya, Perindo dan Garuda, ungkapnya.
 
Sementara itu, Ketua KPU Tebing Tinggi Abdul Khair menyampaikan bahwa KPU sudah menetapkan penyusunan Dapil sebanyak 3 usulan Dapil kepala Parpol di Tebing Tinggi Usulan 3 Dapil diberikan ke Parpol yang nantinya akan disampaikqn ke KPU Provsu dan KPU RI,ujarnya.
 
Usulan Pertama yakni Dapil 1 Kecamatan Bajenis jumlah penduduk 38.974 dengan alokasi 6 kursi. Dapil 2 Kecamtan Padang Hulu jumlah penduduk 33.129 dengan 5 kursi, Dapil 3 Kec. Padang Hilir penduduk 37.688 dengan 5 kursi. Dapil 4 Kecamatan Rambutan penduduk 37.438 dengan 5 kursi, Dapil 5 Tebing Tinggi Kota dengan penduduk 27.094 dengan 5 kursi,
 
Usulan kedua Dapil 1Rambutan dengan 6 kursi, Dapil 2 Bajenis dan Padang Hulu Jumlah 10 kursi, Dapil 3 Padang Hilir dan Tebing Tinggi Kota jumlah 9 kursi sedangkan usulan ketiga, Dapil 1 Tebing Tinggi Kota dan Padang Hilir jumlah 9 kursi, Dapil 2 Padang Hulu 5 kursi, Dapil 3 Bajenis 6 kursi, Dapil 4 Rambutan 5 kursi.
 
 
Dia juga menjelaskan bahwa penyusunan penataan dapil anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 berdasarkan data DAK2 sebesar 174.323 jiwa dan sesuai dengan ketentuan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 25 kursi maka untuk anggota DPRD Kota Tebing Tinggi ada 3 pilihan Dapil dan 25 anggot

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018