Medan, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara membatasi jumlah wartawan yang akan meliput rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon gubernur.

Dalam rapat pleno di salah satu hotel bintang lima di Medan, Senin, terlihat puluhan wartawan hanya bisa berdiri di depan tangga menuju aula yang menjadi lokasi rapat pleno.

Baca juga: KPU Sumut tetapkan dana kampanye

Hal itu disebabkan puluhan wartawan tersebut tidak mendapatkan tanda pengenal yang dikeluarkan KPU yang menjadi syarat kebolehan dalam meliput.

Baca juga: KPU sumut wajibkan cagub copot baliho pascapenetapan

Disebabkan tidak memiliki tanda pengenal itu, personel kepolisian yang menjaga rapat pleno tersebut tidak mengizinkan wartawan untuk masuk.



Bahkan, salah seorang personel kepolisian meminta para wartawan yang berdiri dan tidak memiliki kartu pengenal itu untuk meninggalkan lokasi.

Pimpinan dan anggota KPU Sumut tidak ada yang bersedia memberikan keterangan mengenai pembatasan untuk meliput tersebut

Namun, Kasubbag Teknis KPU Sumut Harry Darma mengatakan, pihaknya telah mencetak 100 kartu pengenal untuk rapat pleno penetapan cagub itu.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018