Taput (Antaranews Sumut) - Petugas Sat narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus seorang pemakai dan dua orang pengedar ganja kering sebagai hasil pengembangan kasus.

"Seorang pemakai dan dua orang pengedar narkotika jenis ganja berhasil diringkus," terang Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Senin.

Disebutkan, tersangka pemakai yang berinisial MP alias Pak Rosinta diringkus di sebuah kedai di Dusun Sidagal, Desa Parsorminan, Pangaribuan, yang terbukti memiliki ganja seberat 0,66 gram yang disimpan di dalam dompetnya.

"Setelah tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan. Dua pengedar, masing-masing AS (39), warga Kota Pematangsiantar, dan BS alias Tiopan (41), warga Tanah Jawa Simalungun, yang merupakan sumber dari barang haram tersebut akhirnya dapat diringkus di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Sipahutar, pada Sabtu pekan lalu," paparnya.

Dari tangan kedua tersangka yang merupakan pengedar ganja tersebut, polisi yang menyaru sebagai pembeli berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus ganja kering seberat 223 gram dalam kantongan platik putih, 1 buah karung putih, 1 unit sepeda motor Supra X warna biru, serta 2 unit HP warna hitam.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 sub 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 thn penjara," pungkasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018