Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan resmi mengumumkan Hasil Penelitian Kelengkapan Berkas Perbaikan Syarat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

Hasilnya, ketiga bakal pasangan calon (Bapaslon) memenuhi syarat dan 1 bapaslon tidak memenuhi syarat. 

Keputusan itu tertuang dalam pengumuman KPU Kota Padangsidimpuan nomor 81/PL.03.2-Pu/1277/KPU-Kota/I/2018. 

"Bersama ini diumumkan hasil penelitian dokumen perbaikan syarat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018,” kata Plh Ketua Hotma Ridho Ranto Siregar SAg MSi didampingi Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Muktar Helmi Nasution, SPd, MPd, Rabu. 
Muktar mengatakan, ketiga pasangan yang memenuhi syarat adalah pasanganIrsan Efendi Nasution-Arwin Siregar, Muhammad Isnandar Nasution-Ali Pada Harahap, Rusydi Nasution- Abdul Rosad Lubis.

Sedangkan yang tidak memenuhi syarat adalahHailullah Harahap-Amas Muda Hasibuan.
"Keputusan ini berdasarkan hasil perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon yang telah selesai dilaksanakan,' katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018