Panyabungan (Antaranews Sumut) - Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pemberian layanan pendidikan bagi anak usia dini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan anak usia dini.

"Seperti kita ketahui bersama tingkat kesadaran masyarakat terhadap pemberian layanan pendidikan bagi anak sejak usia dini (0-6 tahun) masih sangat rendah. Hal ini kami akui disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya Paud itu sendiri," kata Plt.Kadis Pendidikan, Jamila. SH pada rapat pembahasan tindak lanjut Perbub wajib Paud diaula kantor Bupati Mandailing Natal, Jumat, 26/1.

Ia mengatakan, dengan gagasan peraturan Bupati Mandailing Natal nomor 1 tahun 2018 tentang wajib belajar pendidikan anak usia dini yang digagas Bunda Paud kabupaten Mandailing Natal tersebut merupakan momentum bagi terciptanya generasi emas di kabupaten Mandailing Natal sehingga terciptanya intelektualitas, kecerdasan dan tumbuh kembang anak akan tercapai dikabupaten itu.

"Kami sangat berterimaksih kepada Bunda Paud atas perannya didalam memajukan pendidikan anak usia dini di kabupaten Mandaling Natal," katanya.

Disebutkannya, hingga saat ini jumlah lembaga pendidikan anak dikabupaten Mandailing NatalĀ  terdiri dari kelompok bermain sebanyak 138 lembaga, Taman Kanak-kanak 68 lembaga, Satuan Paud Sejenis 4 lembaga, Pkbm, 6 lembaga, Skb, 1 lembaga, tempat penitipan anak 3 lembaga.

"Dari data tersebut kami mengharapkan peran dari semua stake holder yang terkait didalamnya dapat bersinergi dalam peningkatan mutu pendidikan di Madina," harap Kadis.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018