Pematangsiantar (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kota Pematangsiantar pada tahun 2018 melakukan pergantian keluarga penerima beras sejahtera (Rastra) dari kuota 12.920 kepala keluarga.

"Setelah melakukan verifikasi dan validasi ada 1.615 KPM (keluarga penerima manfaat) yang tahun 2017 mendapat rastra, tahun ini tidak lagi," sebut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Pemkot Pematangsiantar," Pariaman Silaen SH, di ruang kerja, Kamis.

Mereka yang tidak lagi mendapat jatah rastra itu karena perekonomiannya sudah membaik, tidak layak sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKM PKH) sesuai kriteria, meninggal dan pindah domisili.

Dalam melakukan pendataan ulang itu, Dinsos PPPA bekerja sama dengan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang disepakati dalam musyawarah kelurahan untuk menghindari gejolak di masyarakat.

Pariaman menegaskan, bantuan sosial rastra melalui subsidi beras miskin merupakan program Pemerintah Pusat untuk membantu masyarakat ekonomi lemah.

Pewarta: Waristo

Editor : Suparmono


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018