Simalungun, (Antaranews Sumut) - Jajaran kepolisian resort Simalungun ungkap penanganan kasus narkoba selama 10 hari pada Januari 2018.

"Ada 17 (berkas) laporan dengan 30 tersangka, tiga di antaranya perempuan," sebut Kapolres Simalungun, AKBP ML Panjaitan didampingi Kasat Narkoba, AKP MS Ritonga pada siaran pers di Aspol Pematangsiantar, Selasa.

Penangkapan bandar, pengedar dan kurir narkoba dilakukan di empat kecamatan wilayah tugas dan di Kota Pematangsiantar sesuai pengembangan kasus.

Sedangkan barang bukti yang diamankan 1.005 gram ganja kering, 164 gram sabu, satu butir ekstasi, peralatan sabu, buku catatan transaksi narkoba, delapan unit sepeda motor, satu unit senjata api, uang sejumlah Rp 5.013.000.

Kapolres menegaskan keseriusan pihaknya untuk mengungkap dan mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba sampai ke luar wilayah tugas.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018