Simalalungun (Antaranews Sumut) - Kepolisian resor Simalungun amankan isteri gembong narkoba dalam penggerebekan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 16 Januari 2018.

Dalam keterangan pers, Senin, Kapolres Simalungun, AKBP ML Panjaitan didampingi Kasat Lantas, AKP Hendri ND Barus menjelaskan, penangkapan terhadap Fia Rahmadani (27) terkait kasus kecelakaan lalu lintas.

Saat ditangkap, warga Kota Tebingtinggi itu bersama Apin Lehu, yang merupakan tahanan Lapas Narkoba, di satu hotel dan juga ditemukan narkoba.

"Polres Simalungun hanya menangani kasus laka tersangka Fia, untuk Apin Lehu di Poldasu," kata AKBP ML Panjaitan.

Tersangka Fia, pada 5 Desember 2017, menabrak korban Hanafi Batubara (45), warga Kota Pematangsiantar di Km 15-16 jalinsum Pematangsiantar-Medan, Kabupaten Simalungun, yang tewas di tempat kejadian.

Sedangkan tersangka sempat dirawat di Puskesmas Serbalawan, dan setelah itu tidak diketahui keberadaannya.

Kepolisian akhirnya memperoleh informasi tersangka berada di Madina dibawa Septa (pegawai Lapas Narkoba Raya, Kabupaten Simalungun) dan Master (resedivis kasus narkoba) atas perintah Apin Lehu.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018