Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu enam Kecamatan di Kota Tanjungbalai melantik sebanyak 31 orang Pengawas Pemilu Lapangan/PPL pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018, di gedung IPHI daerah sempat, Kamis. 

Ketua komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai Dedy Hendrawan mengatakan, PPL merupakan pengawas di tingkat Kelurahan yang akan bertugas selama enam bulan kedepan dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018.

Dia berharap personil PPL dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan baik dan tetap menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada salah satu calon gubernur dan wakil gubernur kontestan Pilkada.

"Personil PPL dituntut indepeden dan profesional dalam melaksanakan tugas sesuai sumpah janji serta fakta integritas yang telah ditanda tangani," ujarnya. 

PPL juga harus sigap dan proaktif menyikapi temuan atau laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu dan harus berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan . 

"Temuan atau laporan warga terkait tindak pidana Pemilu wajib proses dalam rentang waktu lima hari kalender. Jika PPL melakukan pembiaran terhadap temuan atau laporan maka akan terkena sanksi pidana," kata Dedy Hendrawan.

Usai dilantik PPL mengikuti bimbingan teknis dengan nara sumber dari Badan Pengawas Pemilu provinsi Sumatera Utara. Hadir dalam acara pelantikan itu, komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai, Panwaslu Kecamatan, camat dan lurah di daerah setempat.***2***

 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018