Batubara, 20/11 (Antaranews-Sumut)-Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara mengingatkan kepada pelajar agar menjauhi penyalahgunaan narkotika, psitropika dan zat adiktif lainnya.
"Dengan adanya pemahaman dan pengetahuan hukum tentang narkotika, diharapkan pelajar dapat menjauhi penyalahgunaan narkoba," ungkap Kejari Batubara Eko Adhyaksono melalui Kasi Intelijen Kejari Batubara M Harris dalam acara seminar hukum tentang dampak narkotika di Aula SMAN 1 Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Senin (20/11).
Ia mengatakan, Dalam seminar ini Kejaksaan kepada pelajar menerangkan tentang jenis-jenis narkotika, bahaya narkotika dan sanksi hukum tentang penyalahgunaan narkoba. dengan pemahaman ini, diharapkan pelajar dapat memahami dan menerapkan dilingkungan sekolah, keluarga maupun lingkungan masyarakat.
Selain itu, Kejaksaan juga mengharapkan peran aktif seluruh lapisan mulai dari Kepala sekolah, guru, komite sekolah, orang tua murid untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kegiatan anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. ini adalah tugas kita bersama, tidak hanya tugas penegak hukum saja.
"Seluruh lapisan masyarakat harus terlibat untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak terlibat narkoba, harus ada kesadaran seluruh masyarakat. tidak hanya tugas penegak hukum saja," katanya.
Kepala Sekolah SMA N 1 Sei Suka Drs Ridwan menghimbau kepada seluruh pelajar serius mengikuti kegiatan seminar. sebab, dengan wawasan dan pengetahuan pelajar tentang bahaya narkoba, pelajar dapat menjauhi narkoba.
"Kita menghimbau kepada pelajar agar serius mengikuti seminar ini, dengan wawasan dan pengetahuan diharap pelajar dapat menjauhi narkoba," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017