Aekkanopan, 15/12 (Antarasumut) - UPT Samsat Bidang Pengelolaa  Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Aekkanopan siap melaksanakan Peraturan Gubsu Nomor 89 Tahun 2015 yang mulai berlaku tanggal 15-29 Desember 2017.  Diharapkan, pergubsu itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Hal itu dikatakan Kepala UPT Samsat BPRD Aekkanopan Bahauddin Lubis SSos MSi di ruang kerjanya, Jumat. "Pergubsu Nomor 89 Tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya," katanya.

Didampingi Kasi Penetapan dan PendapatanP Bangkit Wardana Ritonga SSos dan Kasi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan H Fathur Rahman SE MM, Lubis menyebutkan pihaknya sudah melakukan beberapa upaya sosialisasi kepada masyarakat.

Guna meluruskan asumsi yang berkembang di masyarakat, Lubis menjelaskan bahwa yang digratiskan adalah denda/bunga pajak, bukan pajak. "Jadi yang dibebaskan adalah denda/bunga pajak. Bukan pokok ," terangnya.

Selain itu, yang digratiskan adalah BBN-2 dan seterusnya serta jasaraharja. "Ini kan merupakan wewenang gubernur. Kalau pemutihan, itu sudah wewenang menteri," timpal Bangkit Ritonga.

Kepada masyarakat dijelaskan bahwa kebijakan itu hanya berlaku sejak 15-29 Desember 2017. Lewat masa itu, maka denda pajak atau bunga  kenderaan bermotor berlaku seperti semula. "Jadi mari manfaatkan kesempatan ini," katanya.

Tidak seperti kantor pemeerintahan umumnya, Samsat Aekkanopan buka mulai Senin hingga Sabtu."Kita tetap buka pada hari Sabtu," kata kepala UPT Samsat BPRD Aekkanopan itu mengakhiri keterangannya.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017