Sipirok, 15/12(Antarasumut)-Setelah melalui pembahasan cukup panjang akhirnya Rancangan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2018 disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan rancangan APBD 2018 menjadi Perda ditandai penandatanganan bersama antara Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu bersama unsur pimpinan DPRD daerah itu pada sidang paripiurna, Kamis.

Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution menyatakan, sebelum dibahas di badan anggaran komisi-komisi dewan-OPD sudah lebih dahulu membahas/menyesuaikan Rancangan APBD 2018 itu.

Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu mengapresiasi pihak terlibat proses panjang sehingga R-APBD TA 2018 sah menjadi Perda, yang merupakan bagian amanat Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.  

"Sebelum diundangkan, R-APBD 2018 akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dikoreksi dan dievaluasi sesuai Permendagri nomor 21 tahun 2011, insya Allah dalam tahun 2017 sudah ditetapkan,"harap Syahrul.

Dalam persetujuan bersama DPRD Tapanuli selatan - Bupati Tapanuli Selatan disepakati komposisi (penerimaan/penegeluaran) APBD Tapanuli Selatan TA 2018 nanti sebesar, pendapatan Rp1.243.242.590.237,00 dengan belanja Rp 1.259.997.958.244,00 (defisit) Rp (16.755.368.007,00). Sementara pembiayaan (penerimaan) Rp 40.755.368.007,00 dan pengeluaran Rp 24.000.000.000,00 atau (surplus ) 16.755.368.007,00.

Hadir dalam paripurna ini wakil pimpinan dewan Naswardi Sihaloho/Husin Sogot Simatupang, Sekda Tapsel Parulian Nasution, serta sejumlah anggota dewan dan pejabat Pemkab Tapsel lainnya.

Pewarta: kodir pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017