Kotapinang, 14/12 (Antarasumut) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp2,7 miliar lebih yang bersumber dari APBD TA 2016.
“Tersangka JS sudah dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan,†kata Kepala Kejari Labusel Joko Wibisono melalui Kasi Intel, Irvino Rangkuti ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu.
JS selaku Direktur CV. K, yang merupakan rekanan pengadaan seragam sekolah ditahan usai dimintai keterangan sebagai tersangka pada, Selasa (12/12) sore dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Kotapinang.
Selanjutnya kata Irvino, penyidik juga akan memanggil WL yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Pemkab Labusel untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Namun dia belum bersedia memastikan apakah WL juga akan dilakukan penahanan. “WL juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,†katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
“Tersangka JS sudah dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan,†kata Kepala Kejari Labusel Joko Wibisono melalui Kasi Intel, Irvino Rangkuti ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu.
JS selaku Direktur CV. K, yang merupakan rekanan pengadaan seragam sekolah ditahan usai dimintai keterangan sebagai tersangka pada, Selasa (12/12) sore dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Kotapinang.
Selanjutnya kata Irvino, penyidik juga akan memanggil WL yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Pemkab Labusel untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Namun dia belum bersedia memastikan apakah WL juga akan dilakukan penahanan. “WL juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,†katanya.
Beberapa waktu lalu Kejari Labusel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni JS dan WL. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 milyar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017