Padangsidimpuan, 9/12 (Antarasumut) - Lurahan Bincar, akan menyurati pendamping PKH yang melakukan pendataan dan pendampingan diwilayah Kelurahan Bincar, sehingga mendapatkan keterangan resmi mengapa nenek Basani Harahap (73) diberhentikan secara sepihak.

Plt Lurah Bincar, Azhari Sikumbang, Sabtu, mengatakan, dirinya terkejut mengapa pendamping PKH memberhentikan dan menghilang nenek Basani Harahap, warga Kelurahan Bincar dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahp IV.

 Apa alasannya dan mengapa dilakukan secara sepihak padahal sebelumnya Tahap I, II, III tahun 2017 masih menerima.

Pada proses pendaftaran masyarakat penerima dana PKH harus diketahui kelurahan itu merupakan syarat wajib, kemudian yang lucunya ketika diberhentikan mengapa tidak ada koordinasi dengan pihak kelurahan.

" Jujur kecewa disaat kondisi ekonomi seperti ini nenek Basani harus merasakan kesedihan yang mendalam karena tidak lagi mendapatkan bantuan dari kementrian, pungkas Azhari.

Sementara itu, Rudymansyah Ritonga, menerangkan, nenek Basani Harahap masih dalam kategori penerima dana PKH, karena kategori lanjut usia (lansia) pada nenek Basani Harahap tersebut masih melekat dan mengikat, pendamping tersebut tidak pernah berkoordinasi secara intens dengan permasalahan ini, kemudian Koordinator Wilayah Sumut juga akan segera mengevaluasi permasalahan ini agar solusi jalan keluar ada, ucapnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017