Padangsidimpuan, 7/12 (Antarasumut)- Basani boru Harahap (73) dihentikan dari daftar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Kementrian Sosial untuk tahap ke IV tahun 2017 tanpa kejelasan dari pihak pendamping.

Basani boru Harahap, di Padangsidimpuan, Kamis, mengatakan, dirinya sudah dari tahun 2015 menerima manfaat program PKH tersebut dan sama sekali tanpa ada persoalan.

"Tapipada penyaluran tahap ke IV saya tidak lagi menerima dana bantuan program masyarakat miskin itu tanpa keterangan yang jelas," katanya bersedih.

Karena tidak lagi mendapat manfaat dari program itu, ia yang bekerja sebagai penjahit musiman itu merasa keberatan dan mempertanyakannya.

"Saya bingung mau kemana lagi mengadukan permasalahan ini.Mengapa saya tidak berhak mendapatkannya kembali sebagai penerima manfaat PKH," kata wanita yang tinggal di Jalan Sutoyo, Lingkungan 5, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,

Sementara Koordinator PKH Kota Padangsidimpuan, Rudymansyah Ritonga, mengatakan,pihaknya akan melihat kembali permasalahan tersebut dan berkoordinasi dengan pendamping PKH kecamatan.

"Kita akan lihat apakah pemberentihan tersebut berdasarkan mekanisme dan peraturan yang berlaku.Jika tidak maka seharusnya pendamping PKH segera dipanggil untuk segera di evaluasi," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017