Padangsidimpuan, 6/12 (Antarasumut) - Baginda Umar Lubis SH MH dari Law Office Big & Patner selaku kuasa hukum dr Badjora Muda Siregar DSB mengaku kecewa berlarut-larutnya putusan perkara atas perkara Seolah-olah Akuntan Publik dengan terdakwa REW di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.



"Klien kami sudah tidak sabar menunggu putusan yang sudah empat kali penundaan, "katanya,  kepada wartawan di Padangsidimpuan, Rabu (06/12).

Ia menyatakan, berlarut-larutnya putusan tersebut hingga empat kali menimbulkan pertanyaan besar. "Kenapa selalu ditunda?,,"tanyanya. 

Seyogianya, Selasa (5/12) kemarin sidang putusan, klien (dr Badjora) (78) yang ingin mengikuti persidangan mengaku kecewa karena ditunggu-tunggu akhirnya dilakukan penudaan, dan diundur serta sidang akan dilanjutkan, Jum'at (8/12) besok.

Menurut Umar, dalam hukum acara pidana kalau sudah masuk putusan seharusnya diputuskan secepat-cepatnya, karena itu juga menjadi bagian hak pelapor."Penundaan putusan sampai empat kali sudah luar biasa,"tukasnya. 



Menurut Ketua Pembina Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Dr M. Achsin SE MKn selaku saksi ahli di persidangan, kutip Umar, terdakwa REW bertindak bekerja seolah-olah akuntan publik dalam analisis keuangan Yayasan Perguruan Islam Nurul Ilmi Padangsidimpuan, dinilai sudah terang-benderang persoalan ini.  



"JPU menuntut REW pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta subider 6 bulan penjara,"lanjutnya. 



Tuntutan JPU menurut Umar, terdakwa REW terbukti dengan sah dan meyakinkan menjalankan profesi akuntan publik dan bertindak seolah-olah akuntan publik." karena se yogyanya Akuntan publik diatur Pasal 57 ayat 2 tahun 2011,"terangnya. 



Ia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut bisa berlaku adil terhadap kliennya, dan objektif dalam memutuskan perkara tersebut.



Menurut dia, klien dr Badjora merupakan tokoh pendidikan di Tabagsel ini dan putranya Syarif Muda Siregar sempat menjalani hukuman penjara akibat terdakwa REW,"sebutnya. 



"Kita juga sedang menyiapkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) bilamana sidang masih akan ditunda lagi,"pungkasnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017