Tapanuli Selatan, 3/12(Antarasumut)- Komisi VII DPR akan memanggil pihak Pertamina terkait 'hilangnya' Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) termasuk di Sumatera Utara

Usai membuka rapat koordinasi DPC Partai Gerindra Tapanuli Selatan, di sekretariat Gerindra Tapanuli Selatan,  di Desa Marisi,  Sipirok, Sabtu,  Ketua Komisi VII DPR-RI Gus Irawan Pasaribu, mengatakan, Komisi VII DPR pingin tahu sejauh mana realisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191/2014.

Amanah Perpres 191/2014 antara lain menyebut Pertamina wajib mengeluarkan kuota BBM jenis Premium (kategori khusus penugasan) meski bukan subsidi, yang volumenya diatur BPH Migas.

Dalam Perpres,  kuota premium 2017 secara nasional berkisar 12,5 milyar liter namun realisasi cuma 6 milyar liter, termasuk didalamnya kuota Sumatera Utara 1.6 milyar liter lebih dan cuma  terealisasi 492 juta kilo liter.

"Brkurang/hilangnya premium di sejumalh SPBU akan menjadi pertanyaan Komisi VII, apakah ini sikap Pertamina secara korporasi nasional atau sikap Pertamina Sumatera Bagian Utara," katanya.

Menurut mantan PT Bank Sumut 3 periode berturut-turut ini, "kalau itu memang sikap Pertamina secara nasional, kita akan mendesak Pertamina yang sudah sudah mengangkangi Perpres dan menyampaikannya ke Kementerian ESDM".

Yang Komisi VII DPR khawatirkan, data kuota tahun 2017 menjadi refrensi Pertamina untuk menetapkan target tahun depan, dengan alasan daya serap pertamina itu cuma 6 juta kilo liter dari daya serap  pasti 12,5 juta kilo liter.

"Kita tidak ingin sisa kuota premium itu ditahan-tahan, sementara sejumlah (sopir angkutan kota) masih membutuhkan premium,"pungkasnya.

Pewarta: kodir pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017