Tebing Tinggi,22/11 (Antarasumut) - Bunga (20) nama samaran, mengadukan pacarnya, MYL (25) ke Mapolres Tebing Tinggi atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap dirinya hingga berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP M Arif Batubara melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala Selasa,siang diruang Media Center Polres mengungkapkan korban sejak duduk di Kelas 2 SMA pada tahun 2013 lalu telah menjalin hubungan cinta dengan pelaku.

Pada sekitar bulan Oktober 2015 pelaku membawa korban kerumahnya. 

Dengan segala bujuk rayunya, pelaku akhirnya berhasil mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dikamar tidur kediaman pelaku. 

Dan perbuatan tersebut akhirnya kerab dilakukan keduanya diberbagai lokasi hingga terakhir kalinya keduanya melakukan perbuatan tersebut sekitar bulan Juli 2017 lalu.

Pengaduan korban ini sesuai dengan LP/458/XI/2017 SU/RES. T TINGGI/SPKT.TT tertanggal 17 November 2017. Dengan adanya laporan korban ini, pelaku selanjutnya diamankan dari kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan di unit PPA Polres Tebing Tinggi, pelaku mengakui semua perbuatannya, dimana selama pacaran dengan korban, keduanya telah melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak 49 kali di berbagai tempat.

Namun pelaku membantah jika dirinya ada melakukan pemaksaan terhadap korban. Pelaku mengaku jika perbuatan itu dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka. 

"Kami melakukan perbuatan ini karena saling mencintai. Namun karena rasa cemburu setelah menerima informasi bahwa saya ada hubungan dengan wanita lain, saya dan Bunga akhirnya bertengkar. Gara gara aku tampar, Bunga langsung mengadukan aku ke polisi," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017