Tanjungbalai, Sumut, 20/11 (Antara) - Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial menyerahkan kartu JKN-KIS Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif yang merupakan donasi dari Rumah Sakit Hadi Husada Tanjungbalai kepada warga di daerah itu, Senin.
Dalam penyerahan kartu itu, Wali Kota Tanjungbalai mengapresiasi atas perhatian dan kerja sama pihak rumah sakit tersebut dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungbalai mendaftarkan warga menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat/JKN-KIS PBPU.
"Selaku pemerintah daerah kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian pihak rumah sakit yang mendonasikan JKN-KIS PBPU kepada warga yang membutuhkan. Seemoga hal ini dapat menjadi contoh bagi rumah sakit lainnya di Kota Tanjungbalai," ujar Syahrial.
Menurut Wali Kota, program itu merupakan langkah strategis sebagai motivasi bagi badan usaha lainnya dalam menyukseskan program pemerintah pusat mau pun di daerah, khususnya pelayanan publik dibidang kesehatan.
Pihak RS Hadi Husada dan BPJS Kesehatan juga diharapkan untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), mau pun PBPU dan peserta mandiri.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai Ario Trisaksono menjelaskan, dari total 62 badan usaha di daerah itu sebanyak 34 badan usaha telah mendaftarkan pekerja/karyawannya dalam program JKN-KIS Pekerja Penerima Upah (PPU), sebanyak 28 badan usaha lainnya masih dalam proses.
Sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang BPJS, setiap badan usaha atau perusahaan wajib mendaftarkan karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut menjadi peserta JKN-KIS PPU.
Terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS untuk karyawannya bisa dikenakan sanksi, diantaranya teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu misalnya, tidak mendapatkan layanan pemerosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan dan bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.
Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga mengamanatkan badan usaha/pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja wajib membuat peraturan perusahaan.
"Untuk itu kami (BPJS) akan terus berupaya mendorong badan usaha atau perusahaan untuk menyukseskan program pemerintah di bidang kesehatan, paling lambat 1 Januari 2019 seluruhnya telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS," kata Ario. ***4***
(T.KR-YWK/C/I. Arfa/I. Arfa)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
Dalam penyerahan kartu itu, Wali Kota Tanjungbalai mengapresiasi atas perhatian dan kerja sama pihak rumah sakit tersebut dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungbalai mendaftarkan warga menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat/JKN-KIS PBPU.
"Selaku pemerintah daerah kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian pihak rumah sakit yang mendonasikan JKN-KIS PBPU kepada warga yang membutuhkan. Seemoga hal ini dapat menjadi contoh bagi rumah sakit lainnya di Kota Tanjungbalai," ujar Syahrial.
Menurut Wali Kota, program itu merupakan langkah strategis sebagai motivasi bagi badan usaha lainnya dalam menyukseskan program pemerintah pusat mau pun di daerah, khususnya pelayanan publik dibidang kesehatan.
Pihak RS Hadi Husada dan BPJS Kesehatan juga diharapkan untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), mau pun PBPU dan peserta mandiri.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai Ario Trisaksono menjelaskan, dari total 62 badan usaha di daerah itu sebanyak 34 badan usaha telah mendaftarkan pekerja/karyawannya dalam program JKN-KIS Pekerja Penerima Upah (PPU), sebanyak 28 badan usaha lainnya masih dalam proses.
Sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang BPJS, setiap badan usaha atau perusahaan wajib mendaftarkan karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut menjadi peserta JKN-KIS PPU.
Terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS untuk karyawannya bisa dikenakan sanksi, diantaranya teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu misalnya, tidak mendapatkan layanan pemerosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan dan bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.
Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga mengamanatkan badan usaha/pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja wajib membuat peraturan perusahaan.
"Untuk itu kami (BPJS) akan terus berupaya mendorong badan usaha atau perusahaan untuk menyukseskan program pemerintah di bidang kesehatan, paling lambat 1 Januari 2019 seluruhnya telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS," kata Ario. ***4***
(T.KR-YWK/C/I. Arfa/I. Arfa)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017