Medan, 15/11 (Antara) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa AU, mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi APBN tahun 2015 senilai Rp40,8 milar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Medan, Rabu mengatakan, mantan orang pertama di Bapemas itu dimintai keterangan atas kasus tersangka ES, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bapemas Sumut.

Saksi AU diperiksa di salah satu ruangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Kamis (9/11).

Ketika ditanyakan mengenai status AU, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (PPA) di Bapemas Sumut, Sumanggar menggatakan, hal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Kejati Sumut.

"Itu merupakan kewenangan dari penyidik yang melakukan pemeriksaan," kata juru bicara Kejati Sumut.


Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017