Tebing Tinggi,18/10(Antarasumut)- SM (18) warga Dusun Barisan Sidikalang I Desa Gelam Sei Serimah Keca. Bandar Kalipah Serdang Bedagai, diringkus personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi dari tempat persembunyiannya di Pranap Provinsi Riau atas dugaan mencabuli Mawar (nama samaran) bocah berusia 5 tahun yang masih tetangga pelaku.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit PPA Satreskrim Iptu Dhoraria Simanjuntak, Selasa (17/10) di ruang Media Center Polres Tebing Tinggi. Kamis (24/8) lalu, ibu kandung korban mendapat laporan dari saksi yang menyatakan  bahwa anak kandung pelapor yang masih berusia lima tahun telah dicabuli pelaku SM.

Atas pemberitahuan saksi tersebut, pelapor memeriksa celana dalam korban dan terdapat bercak darah. Pelapor kemudian bertanya kepada korban.

Dan diakui korban bahwa dirinya dibawa pelaku SM dengan sepeda motor ke sawit-sawit dan celana dalam korban dibuka, lalu pelaku mencabuli korban.

Atas pengakuan korban tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

Dikatakan Sagala, mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku sempat melarikan diri. Namun petugas terus melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi jika pelaku berada di daerah Pranap Provinsi Riau.

"Setelah ada kepastian keberadaan pelaku, personil Satreskrim berangkat ke Riau dan pada Kamis (12/10) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan", terangnya.

Kepada petugas yang memeriksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Diakuinya, niat untuk mencabuli korban timbul saat pelaku melihat korban buang air kecil.

Pelaku juga mengakui memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban setelah terlebih dahulu membaringkan korban di pondok yang berada di ladang sawit tersebut dan membuka celana dalam korban.

Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk penyidikan. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Perpu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun", tegas Sagala.

Pewarta: dhani elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017