Pandan, 17/10 (Antarasumut)-Untuk mensukseskan pelaksanaan Pilgubsu yang digelar 2018 nanti, sejumlah tahapan sedang dilakukan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.

 Salah satunya membuka pendaftaran calon PPK dan PPS.

Setelah KPU setempat resmi membuka pendaftaran PPK, dan PPS, masyarakat Tapteng langsung memadati kantor KPU untuk mendaftarkan diri. 

Dan dipastikan setiap hari jumlah pelamar terus bertambah.

Masril Rambe, SE selaku Komisioner KPU bidang devisi Humas menjelaskan, untuk hari ini, Selasa, (17/10) jumlah pendaftar sudah mencarapi 270 orang, padahal masih ada empat hari lagi masa pendaftaran sampai dengan tanggal 20 Oktober 2017.

"Sesuai dengan aturan, jumlah PPK yang dibutuhkan sebanyak 5 orang di setiap kecamatan, dan PPS 3 orang untuk masing-masing desa. Jadi yang kita butuhkan itu untuk PPK hanya 100 orang dan untuk PPS sebanyak 441 orang,”katanya.

Diakui Masril, untuk pendaftaran calon PPS di lakukan di beberapa wilayah. Dan khusus untuk wilayah I yakni meliputi Kecamatan Pandan, Tukka, dan Sarudik dipusatkan pendaftarannya di kantor KPU Tapteng dengan jumlah pendaftar sudah mencarai 250 orang.

“Kami masih membuka peluang kepada masyarakat Tapteng yang ingin bergabung bersama dengan PPK dan PPS untuk mendaftar segera,”ajak Masril.

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS adalah, warga Negara Indonesia. 

Berusia paling rendah 17 Tahun dan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS. Mampu secara Jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Selanjutnya, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung mendatangi kantor KPUD Tapteng.


Pewarta: Jason

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017